Senin, Mei 25, 2026
BerandaKepri5 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Dilimpahkan ke...

5 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Beritaibukota.com,KEPRI – Berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, total Rp7,7 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (21/9).

Adapun lima nama tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna 2009-2014, Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna 2009-2012, Makmur, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna 2009-2016, Syamsurizon. Adapun saat ini Hadi Chandra dan Ilyas Sabli menjabat sebagai anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015.

Nixon mengatakan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dilakukan Rabu pagi bersama Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto juga mengatakan PN Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas dan lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini.

“Saat ini, sedang telah didaftarkan di PTSP Pengadilan,” ungkapnya. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses