Beritaibukota.com,KEPRI – Berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, total Rp7,7 Miliar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (21/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015.
Nixon mengatakan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dilakukan Rabu pagi bersama Kasi Pidsus Kejari Natuna, John Fredy Simbolon.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto juga mengatakan PN Tanjungpinang sudah menerima pelimpahan berkas dan lima tersangka perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini.
“Saat ini, sedang telah didaftarkan di PTSP Pengadilan,” ungkapnya. (redaksi)



