Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku kasus narkoba di Jalan Kuantan Putri Ledang 11 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (09/05)
Tersangka berinisial RDA beralamat di Jalan Taman Bahagia RT.004 RW.007 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, menerangkan hari Kamis (04/06) pukul 20.30 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Kuantan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni inisial RDA.
“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang diakui milik RDA.
Polisi juga mengamankan satu helai tisu , satu bundel plastik bening, satu buah kotak rokok merk Rave dan alat hisap sabu / bong.
Selanjutnya RDA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
RDA selanjutnya dikenakan pasal tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



