Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku kasus narkoba di Jalan Kuantan KIos jasa pengiriman SEAN kelurahan melayu kota piring Kecamtan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (09/05).
Dua pelaku berinisial AJT dan IP beralamat di jalan Sultan Macmud Gang Mulia no.11 RT.001 / RW.007 Kelurahan Tanjung Ungat kecamatan Bukit Bestari dan Jalan M.Yusuf Kahar RT.003/RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan penangkapan AJT dan IP bermula dari penangkapan terhadap Randy. Dari hasil interogasi diketahui narkotika jenis sabu milik Randy didapat dari AJT.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju tempat kerja AJT yang beralamat di jalan Kuantan Kios Jasa pengiriman SEAN Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Dari hasil penangkapan AJT ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan satu buah amplop, dan kami melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalam nya
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AJT. AJT mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari IP yang beralamat di jalan Ir Juanda di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Tim selanjutnya menuju rumah IP dan langsung mengamankan IP serta menyita satu buah handphone xiomi putih beserta kartu didalamnya.
Selanjutnya AJT dan IP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan empat paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, satu buah amplop putih, satu buah kotak rokok dunhil hitam, dan satu unit handphone merk oppo beserta kartu didalam nya
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



