Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang kasus narkoba jenis Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jl. SM. Amin Tanjungpinang tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang, Rabu (31/05).
Dua tersangka inisial MU dan ME merupakan warga Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Sabtu (3/5) menerangkan, Rabu tanggal 31 Mei 2023, pukul 01.00 WIB, dirinya beserta rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi tersebut kedua pelaku akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Pos Kota Tanjungpinang.
“Pukul 02.30 WIB kami melihat dua orang laki-laki tersebut sedang berada di Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Lalu kami mencoba mengamankan dua orang laki-laki tersebut, namun kedua orang tersebut berusaha melarikan diri,”, ujar Efendi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MU di Jalan SM.Amin tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang.
“Lalu kami melakukan interogasi terhadap MU dan ia mengakui ketika berlari ada membuang paket sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Efendi.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan pencarian, ternyata benar adanya dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening di atas aspal tepatnya di Jalan SM.Amin depan Bank Mega Kota Tanjungpinang.
Sedangkan terhadap pelaku berinisial ME juga berhasil ditangkap di Jalan Pos tepatnya di depan Bank Permata Kota tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
“Kemudian MU dan ME mengakui bahwa benar 2 (dua) paket sabu adalah milik MU dan mengakui akan melakukan transaksi Narkotika,” ujar Efendi.
Adapun barang bukti yang diamankan dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,26 gram, 1 satu unit handphone merk INFINIX warna hitam beserta kartu di dalamnya, satu unit handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



