Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang,” tulis Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam isi pesan whatsapp yang dikirimkan ke beritaibukota.com.
Ali mengatakan Den Yealta ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 s/d 2019.
Den Yealta oleh Tim Penyidik segera dilakukan pemeriksaan. “Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
Dalam pemberitaan sebelumnya KPK telah sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
KPK melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujar Fikri.
KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



