Beritaibukota.com,BINTAN – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tidak berhenti-henti di Kepri. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42). Penangkapan terjadi di sebuah rumah kos di Tanjungpinang beserta barang bukti , Jumat (10/5/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo saat dilaksanakan konferensi pers, Kamis (16/5/2024). Dalam hal ini Kapolres didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV yang berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
“Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjungpinang, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjung Pinang dan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan dikosan tersebut,” kata Kapolres.
Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minima 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara, tutup kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat dan pihaknya akan berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



