Selasa, April 21, 2026
BerandaNasionalJaksa Agung Setujui Penyelesaian Perkara Suparno Curi Sepeda Motor untuk Biayai Nafkahi...

Jaksa Agung Setujui Penyelesaian Perkara Suparno Curi Sepeda Motor untuk Biayai Nafkahi Keluarga Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice

Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) Rabu, (6/11/2024).

Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi dan perdamaian yang melibatkan tersangka dan korban, serta pertimbangan sosiologis dan hukum yang matang.

Salah satu perkara yang diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif adalah kasus yang melibatkan Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar, warga Kejaksaan Negeri Blora, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi kejadian bermula pada 21 Agustus 2024, ketika tersangka, yang hendak menghadiri hajatan tetangganya, melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang.

Tersangka kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang dengan tujuan untuk digunakan berjualan guna menafkahi keluarga, terutama anaknya yang sakit.

Setelah kejadian tersebut, korban, Dapar, melaporkan kasus ini, dan tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, melalui inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah dan tim Jaksa Fasilitator, penyelesaian perkara ini difasilitasi melalui proses keadilan restoratif.

Tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta memohon maaf kepada korban. Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blora mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, yang kemudian diteruskan ke JAM-Pidum.

Setelah mempelajari berkas perkara, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Suparno dalam ekspose yang digelar pada 6 November 2024.

Selain perkara Suparno, sembilan perkara lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme RJ, dengan rincian sebagai berikut:
1. Andhika Rizki Rifaldhi dari Kejaksaan Negeri Surakarta, disangka Pasal 362 KUHP (Pencurian).
2. Helmi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Grobogan, disangka Pasal 362 KUHP (Pencurian).
3. Tersangka dari Kejaksaan Negeri Batang Hari, disangka Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (Pengeroyokan).
4. Rustam bin M. Tawi dari Kejaksaan Negeri Merangin, disangka Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23/2004 (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
5. Muhamad Yasin dari Kejaksaan Negeri Cilegon, disangka Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
6. Tersangka dari Kejaksaan Negeri Lamandau, disangka Pasal 353 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
7. Wanson alias Dagok dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, disangka Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).
8. Romi Thaher dari Kejaksaan Negeri Seruyan, disangka Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22/2009 (Lalu Lintas).
9. Yuni Akhridatani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, disangka Pasal 362 KUHP (Pencurian).

Penghentian penuntutan ini diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain: adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan adanya kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.

JAM-Pidum mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian sosial, memberikan kesempatan kedua kepada pelaku, dan mengurangi beban pada sistem peradilan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas JAM-Pidum.

Penulis : beritaibukota.com

Sumber : rilis Kapuspen Kejagung

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses