Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menyatakan berkas perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV, tiga warga negara India yang ditangkap pada 13 Juli 2024, lengkap (P-21).
Ketiga tersangka ditangkap oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, saat membawa narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal berbendera Singapura.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf dinyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin oleh Pujiarto, telah melakukan penelitian yang teliti terhadap berkas perkara tersebut dan menyimpulkan bahwa berkas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materil.
Proses tahap 2, yakni serah terima tersangka dan barang bukti, kini sedang dilakukan.
Ketiga tersangka diketahui membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia atas perintah seorang yang berinisial Riki (DPO/WN Malaysia) dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan di Australia.
Mereka dijanjikan upah sebesar 100.000 Dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar Rupiah) untuk peran mereka dalam penyelundupan tersebut. Namun, rencana mereka digagalkan ketika kapal yang mereka tumpangi sedang berlayar menuju Surabaya dan petugas berhasil mengendus kegiatan ilegal ini.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati.
Kasi Penkum Kejati Kepri juga menyampaikan komitmen kuat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kejati Kepri bertekad untuk terus melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkotika.
“Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut hukuman mati terhadap 8 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” ujar Yusnar Yusuf.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



