Kamis, April 30, 2026
BerandaNasionalOknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Ditahan Terkait Kasus Suap Majelis Hakim

Oknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Ditahan Terkait Kasus Suap Majelis Hakim

Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan RS, seorang oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus suap dalam perkara Ronald Tannur.

Penahanan tersebut dilakukan Selasa, (14/1/2025) pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula dari pembebasan terdakwa Ronald Tannur oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga kuat terjadi setelah mereka menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.

RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga turut menerima bagian dari aliran uang tersebut.

Kronologi peristiwa ini dimulai dengan permintaan Lisa Rachmat kepada ZR untuk mengenalkan dirinya kepada RS, yang kemudian memfasilitasi penunjukan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Setelah sejumlah pertemuan, Lisa Rachmat akhirnya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada beberapa hakim, termasuk RS yang kini pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari serangkaian penyidikan, ditemukan bukti kuat berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di rumah RS di Jakarta dan Palembang.

Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp21 miliar. Berdasarkan bukti tersebut, RS ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Selatan.

RS kini dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses