Beritaibukota.com,BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin memimpin rapat koordinasi dan penjelasan mengenai pengisian Form Isian Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Jefridin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait pengisian form tersebut.
Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk memastikan validitas data terkait serapan anggaran.
“Pada kesempatan ini, Mukh. Arifin sebagai narasumber akan memaparkan cara pengisian form agar data yang disajikan dalam penyusunan LKPJ akurat,” ujarnya saat rapat yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/01/2025).
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memeriksa kembali tingkat penyerapan anggaran dan data keuangan yang diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPJ sendiri adalah laporan tahunan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik dan kinerja perangkat daerah.
“LKPJ harus disusun dengan transparan, objektif, dan efisien. Laporan ini akan menjadi sumber informasi bagi masyarakat terkait pencapaian program pembangunan di Kota Batam,” tambahnya.
Jefridin mengingatkan bahwa dalam pembahasan nanti, SKPD yang hadir harus benar-benar memahami penggunaan anggaran, agar laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Diharapkan, proses penyusunan LKPJ dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai pelaksanaan anggaran dan kinerja pembangunan selama satu tahun anggaran.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



