Minggu, November 10, 2024
BerandaBatamDit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Pemiliki Narkotika Jenis Pil...

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Orang Pemiliki Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu

Beritaibukota, – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pemilik narkoba, Selasa (16/3). Satu berinisial GJE dan satu lagi inisial S. Ke dua orang ini memiliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., dalam ekspos, Senin (22/3).

Harry menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 wib. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.

″Pelaku diamankan oleh tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah tissue,” ujar Harry Goldenhardt.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di Parkiran Hotel Nami. Dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam,. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri″.

Harry menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 462 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 tahun alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam″.

Untuk Inisial GJE merupakan Residivis dikasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. (Rinto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.