Selasa, Mei 26, 2026
BerandaNasionalTim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Khalwat dari DPO Aceh...

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Khalwat dari DPO Aceh di Kediri

Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pengamanan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif dan koordinasi antarinstansi.

Buronan yang diamankan tersebut telah diidentifikasi sebagai Uchik Trisilia Putri bin Trimo, perempuan berusia 34 tahun, kelahiran Kediri, 20 Juni 1990.

Terpidana merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai swasta. Alamat terakhir yang tercatat adalah Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Uchik Trisilia Putri bin Trimo sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus jarimah khalwat (berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016.

Vonis tersebut menyatakan bahwa Uchik bersama Terpidana Imaduddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atas pelanggaran tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh menjatuhkan hukuman berupa:

1. Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari

2. Denda biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Proses pengamanan Uchik Trisilia Putri bin Trimo berjalan lancar setelah Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaannya di Tarokan, Kediri.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, Uchik dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menunggu proses lebih lanjut, termasuk eksekusi putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memonitor dan mengejar buronan lain yang masih berkeliaran.

“Kami meminta jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras menangkap buronan yang masih ada dalam DPO. Kepada seluruh buronan, saya mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses