Beritaibukota.com,NASIONAL – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini dilakukan oleh unsur KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani, Sabtu (15/2/2025).
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengatakan operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI, yang bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Operasi gabungan ini dimulai pada Jumat (14/2) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk melaksanakan patroli. Pada pukul 20.34 WIB, Tim Gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan. Kapal tersebut kemudian dilakukan pengejaran.
Pukul 20.50 WIB, kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung. Setelah upaya pengamanan, Tim Gabungan berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB. Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 ball rokok merek Lukman yang tidak memiliki cukai.
Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan KN Pulau Dana-323, Letkol Bakamla Umar Dani, segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, melalui Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Tertib Niaga (BPTN) Batam Kementerian Perdagangan RI untuk penanganan barang bukti lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen tinggi Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan memerangi penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara. Rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi