Beritaibukota.com,KEPRI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Sufari, didampingi Asisten Bidang Intelijen (Aspotik) Kejati Kepri, Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther, serta Kajari Bintan Andy Sasongko, beserta jajaran Pidum, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara pencemaran nama baik.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, beserta jajaran, Senin, (17/2/2025).
Perkara pencemaran nama baik ini melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah Als AM Bin Andi Bakhtiar, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Berikut kronologi singkat perkara :
Pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 08.40 WIB, saksi Esmad Febri, paman dari tersangka Andi Bachiramsyah, sedang bertamu di rumah Suhana di Jl. Barek Motor RT 003/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Mereka mendiskusikan masalah penjualan tanah warisan dari almarhum kakek tersangka. Esmad Febri sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada korban, La Ode Saipudin, untuk menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Saat itu, tersangka tiba dan mengatakan kepada Esmad Febri, “Om, tahu gak La Ode itu sebenarnya, dia tu penipu,”
Esmad Febri menanggapi, supaya jangan berkesimpulan begitu, kalau belum ada bukti yang pasti.
Tersangka kemudian menjawab, kalau mau bukti, aku hadirkan seseorang. Esmad Febri menyahut, “Silahkan, jangan sepihak saja,”.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Esmad Febri menghubungi La Ode Saipudin dan memintanya datang ke rumah Suhana. Setibanya di lokasi, tersangka langsung melontarkan tuduhan, “Pak La Ode penipu itu, mertua saya udah menyerahkan uang beberapa kali,”
La Ode Saipudin membantah tuduhan tersebut dan meminta bukti.
Tersangka kemudian memanggil mertuanya, Nurdin Als Udin, yang mengaku hanya memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada La Ode Saipudin. La Ode Saipudin merasa keberatan dan tidak menerima tuduhan tersebut. Meskipun tersangka meminta maaf, korban tidak berkenan memaafkan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.
*)Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif
Perkara ini telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Pertimbangan hukum yang mendasari keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, meliputi:
1. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tidak ada kerugian materil yang dialami korban.
6. Tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung kepada korban, serta korban telah memaafkan.
7. Masyarakat merespons positif penghentian penuntutan ini demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis Keadilan Restoratif. Hal ini sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan semula, keseimbangan perlindungan kepentingan korban, dan pelaku tindak pidana, serta tidak berorientasi pada pembalasan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum.
“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya. Ini adalah upaya untuk menciptakan harmoni dan keadilan bagi semua pihak,” tegas Sufari.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



