Rabu, Juli 15, 2026
BerandaTanjungpinangKetua JPKP Kepri Tolak Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Khawatirkan Monopoli...

Ketua JPKP Kepri Tolak Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Khawatirkan Monopoli Kewenangan

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi, secara tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diusulkan oleh Kejaksaan.

Menurutnya, asas ini berpotensi menciptakan monopoli kewenangan dalam proses penyidikan, yang dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Adiya menegaskan bahwa penyidikan seharusnya tetap berada di tangan penyidik independen, dalam hal ini kepolisian, untuk menghindari dominasi tunggal dari satu lembaga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Penyidikan harus tetap independen dan tidak boleh dikuasai oleh satu lembaga saja. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan,” ujarnya.

*)Kajian Asas Dominus Litis dalam Sistem Hukum

Asas Dominus Litis*secara umum memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum (jaksa) untuk mengendalikan dan mengarahkan proses penyidikan. Meskipun konsep ini digunakan di beberapa negara untuk memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum, Adiya menilai bahwa penerapannya di Indonesia dapat mengikis independensi penyidik.

“Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penyidikan, dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik atau institusi tertentu,” tegas Adiya.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa asas ini dapat mengabaikan peran hakim sebagai pengendali keadilan.

Polemik RUU Kejaksaan dan Hak Imunitas Jaksa

Selain menolak asas Dominus Litis, Adiya juga menyoroti RUU Kejaksaan yang tengah dibahas. Salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah penguatan hak imunitas bagi jaksa, yang sebelumnya telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Adiya menilai bahwa pemberian imunitas yang lebih luas kepada jaksa dapat menciptakan ketidakadilan dalam sistem peradilan.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang memiliki kekebalan hukum absolut. Semua harus tunduk pada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang transparan,” ujarnya.

*)Pentingnya Keseimbangan dalam Penegakan Hukum

Adiya menekankan pentingnya mempertahankan keseimbangan dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, hak penyidikan oleh kepolisian telah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu ada intervensi atau dominasi dari satu lembaga tertentu.

“Reformasi hukum seharusnya bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan memberikan kewenangan lebih besar kepada satu institusi tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, untuk meninjau kembali penerapan asas Dominus Litis demi menjaga keseimbangan dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan Adiya ini muncul di tengah perdebatan yang semakin memanas terkait reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan melemahnya prinsip demokrasi dalam sistem peradilan pidana.

Dukungan terhadap penolakan asas Dominus Litis juga datang dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi hukum, yang menilai bahwa penerapan asas ini dapat mengancam independensi penyidikan dan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan.

Penolakan Ketua JPKP Kepri terhadap asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang potensi monopoli kewenangan dan melemahnya prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

Adiya menegaskan bahwa reformasi hukum harus dilakukan dengan hati-hati, dengan tetap mempertahankan keseimbangan dan independensi antarlembaga penegak hukum.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses