Beritaibukota.com,KEPRI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, serta Kasi Oharda Marthyn Luther, jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penadahan.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, beserta jajaran, Selasa (25/02/2025).
Perkara penadahan melibatkan tersangka Aria Bin Mastur, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari pencurian 1 unit handphone merk Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro, serta uang tunai sebesar Rp900.000 milik saksi Rosdiana, yang terjadi 26 November 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Abdul Rahman, Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Adapun kronologis pencurian dan transaksi awal terjadi 30 November 2024. Saksi Supriadi (alias Kelik) menghubungi tersangka Aria melalui WhatsApp dan menawarkan handphone Poco M6 Pro seharga Rp1.000.000. Tersangka membayar Rp400.000 secara tunai dan membawa pulang handphone tersebut.
Pada 1 Desember 2024, tersangka kembali memberikan Rp300.000 kepada Supriadi.
Kemudian, pada 5 Desember 2024, Supriadi mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa pembayaran sebesar Rp300.000, yang langsung dilunasi oleh tersangka.
Tersangka menggunakan handphone Poco M6 Pro sebagai alat komunikasi sehari-hari. Namun, tersangka seharusnya patut menduga bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil tindak pidana.
*)Kesepakatan Damai dan Pertimbangan Hukum
Perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada:
1. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban (Rosdiana) dan tersangka (Aria Bin Mastur).
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
4. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
5. Tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung kepada korban, yang telah memaafkannya.
6. Masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini demi menjaga keharmonisan sosial.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku. Kebijakan ini tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, guna menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
“Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan pidana. Ini adalah upaya untuk menciptakan harmoni sosial dan memastikan bahwa masyarakat bawah tidak tercederai oleh rasa ketidakadilan,” tegas Sufari, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



