Rabu, Agustus 12, 2026
BerandaTanjungpinangFatal! Salah Hitung Gaji DPRD Tanjungpinang, Rp734 Juta Keburu Dibayar, Kini Ditagih...

Fatal! Salah Hitung Gaji DPRD Tanjungpinang, Rp734 Juta Keburu Dibayar, Kini Ditagih Balik

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG — Ada yang keliru dalam hitungan gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2025. Akibatnya bukan kecil. Sebesar Rp734.469.295,76 lebih uang terlanjur dibayarkan, sebelum akhirnya harus dikembalikan.

Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen Daftar Perhitungan Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2025.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, realisasi belanja gaji dan tunjangan tahun 2025 untuk belanja TKI sebesar 3.150.000.000, belanja tunjangan reses Rp667.800.000 dan belanja DOP DPRD sebesar Rp148.680.000
tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan.

Terdapat ketidaksesuaian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp734.469.295,76.

Bukan hanya soal kelebihan pembayaran. Pemeriksaan juga menemukan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35.

Dengan demikian, terdapat hampir Rp740 juta yang menjadi persoalan dalam pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD pada tahun anggaran 2025.

Adapun yang menarik dalam permasalahan ini, kelebihan pembayaran tersebut bukan langsung diketahui sejak awal.

Pimpinan dan anggota DPRD telah menerima gaji dan tunjangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan. Berdasarkan audit BPKP ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Dijelaskan terdapat, kelebihan pembayaran sebesar Rp734.469.295,76 dan kemudian disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35 juga telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Artinya, uang yang sebelumnya telah masuk dan digunakan oleh penerima akhirnya harus dikembalikan setelah kesalahan perhitungan tersebut terungkap.

“Kami Tidak Tahu Ada Kesalahan” ungkap salah seorang anggota DPRD Tanjungpinang membenarkan persoalan tersebut. Ia juga mengakui telah mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterimanya.

Namun, menurutnya, para anggota DPRD tidak mengetahui bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan gaji dan tunjangan yang mereka terima.

“Kami kan tidak tahu ada kesalahan dalam perhitungan gaji yang diterima. Justru itu membuat masalah bagi kami dalam hal pengembalian uang tersebut,” ujar anggota DPRD tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia mengaku, ketika diminta mengembalikan uang, kondisi tersebut cukup menyulitkan karena uang yang diterima sebagai gaji dan tunjangan telah digunakan untuk berbagai kebutuhan.

“Uang gaji yang diterima sudah habis. Jadi terpaksa harus mencari cara untuk bisa mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” katanya.

*) Anggota Dewan Sempat Geram 

Persoalan itu ternyata juga sempat memicu kemarahan sejumlah anggota DPRD Tanjungpinang.

Sumber tersebut mengatakan, para anggota dewan sempat mempertanyakan kinerja Sekretariat DPRD (Sekwan) terkait munculnya kesalahan dalam perhitungan pembayaran.

Sebab, dari sisi anggota DPRD, mereka menerima gaji dan tunjangan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh pihak sekretariat. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya kesalahan hingga kemudian muncul hasil pemeriksaan.

Situasi tersebut membuat persoalan kelebihan pembayaran tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga memunculkan persoalan baru bagi anggota DPRD yang harus mengembalikan uang yang sebelumnya telah mereka terima.

Meski seluruh kelebihan pembayaran telah dilakukan penyetoran kembali, temuan tersebut tetap menjadi catatan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kesalahan perhitungan gaji dan tunjangan pejabat publik semestinya dapat dicegah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan administrasi yang lebih ketat sebelum pembayaran dilakukan.

Sebab, ketika kesalahan baru diketahui setelah uang dibayarkan, persoalannya tidak lagi sekadar salah hitung di atas kertas.

Ada uang yang sudah diterima, ada yang sudah digunakan, dan pada akhirnya harus dikembalikan.

*) Hasil Temuan dan Rekomendasi BPKP

Berdasarkan hasil analisis dan temuan BPKP Kepri, kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara tersebut terjadi karena permasalahan pembayaran TKI menggunakan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Sedang yaitu lima kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp.10.500.000 per bulan (Rp2,1 juta x 5).

Sementara berdasarkan ketentuan KKD Tanjungpinang perhitungan nya harus KKD Rendah sehingga perhitungan TKI paling banyak tiga kali dari uang representasi Ketua DPRD atau hanya sebesar Rp6.300.000 per bulan (Rp2,1 juta x3).

Begitu juga dengan pembayaran tunjangan reses menggunakan perhitungan KKD Sedang yaitu lima kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp.10.500.000 per bulan (Rp2,1 juta x 5). Sementara perhitungan KKD harusnya Rendah setiap melakukan reses.

Hal yang sama juga terdapat dalam perhitungan DOP DPRD menggunakan perhitungan KKD Sedang yang harusnya menggunakan ketentuan KKD rendah.

Sementara terkait kekurangan penerimaan negara diakibatkan kekurangan pemungutan PPH Pasal 21 atas pembayaran tunjangan reses karena kesalahan penghitungan besaran tunjangan reses yang masih menggunakan KKD sedang dan pengenaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang tidak mempertimbangkan status tanggungan dari WP.

Atas kesalahan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK juga merekomendasikan Wali Kota agar memerintahkan Sekretaris DPRD Tanjungpinang meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja TKI, belanja tunjangan reses dan belanja DOP DPRD Tanjungpinang.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses