Selasa, April 14, 2026
BerandaTanjungpinangAniaya Teman Saat Minum Miras, Pria ini Ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim...

Aniaya Teman Saat Minum Miras, Pria ini Ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan tersangka penganiayaan inisial D Jumat (4/3). Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Sabtu (5/3), mengatakan tersangka diamankan karena menganiaya teman sendiri saat mereka minum miras beberapa waktu lalu.

Awal mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 4 Maret 2022. Waktu itu pelapor atau korban inisial S sedang bermain game pukul 22.00 Wib di depan rumahnya. Tiba-tiba terlapor datang bersama temannya mengajak pelapor minum minuman keras (Minum Tuak).

Waktu itu awalnya pelapor tidak mau karna tidak memiliki uang. Namun terlapor memaksa dengan mengambil Hp Oppo A5 dan Hp Redmi 15 beserta Honda Beat tahun 2010 milik pelapor yang di parkir didepan rumah. Akibatnya pelapor terpaksa ikut bergabung dengan terlapor.

Terlapor kemudian menggadaikan Hp Oppo A5 milik pelapor untuk membeli minuman (Tuak) ke kedai Tuak di Jalam Moch. Sani tepatnya kedai tuak depan Ramayana. Setelah mereka minum, korban hendak pulang pada pagi harinya. Namun terlapor menahan dan tidak mengijinkan korban pulang. Korban tetap ingin pulang karena sudah pagi. Melihat itu, terlapor malah memukul korban dan teman korban hingga mengalami luka robek dibagian bibir sebelah kiri bagian bawah dan teman pelapor juga dipukuli oleh terlapor.

Awal mengatakan untuk kronologis penangkapan, dilaksanakan Jumat tanggal 04 Maret pukul 22.00 Wib, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap korban. Selanjutnya pukul 22.15 Wib , tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor yang sedang berada di kediaman Mertua terlapor di Jl. Sei Jang Laut No. 01 Tanjungpinang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan terlapor. Pada pukul 22.30 Wib tim sampai di tempat kediaman mertua terlapor dan langsung mendapati terlapor. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Dilakukan introgasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya. Setelah di introgasi oleh Tim kemudian terlapor dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” kata Awal. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses