Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kepala BPOM Tanjungpinang, Rai Gunawan menjelaskan peredaran kopi sachet yang mengandung bahan kimia obat, paracetamol dan sildenafil di Tanjungpinang sejak tahun 2019 dan 2020 masih ada indikasi penjualan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang pada akhir tahun 2021 sudah menemukan distributor dan mengamankan sejumlah produk serta dilanjutkan ke proses hukum.
“Setelah penangkapan terakhir di Tanjungpinang sudah tidak ada lagi peredaran kopi ini,” kata Rai, Senin (14/3).
Meski demikian, lanjut Rai menjelaskan tidak tertutup kemungkinan peredaran produk berbahaya itu masih diperjual belikan di warung-warung kopi dengan merek kopi jantan.
“Cuma yang susah mengontrolnya itu adalah yang di kedai kopi, laporan juga ada di kedai kopi sini, situ,”ujarnya.
Alasan BPOM belum bisa menindak lebih jauh sampai ke kedai kopi itu karena wewenang yang terbatas, kecuali dilakukan pengawasan bersama dengan beberapa sektor mungkin bisa.
“Kalau kami sendiri tidak bisa. Karena kewenangan kami terbatas sehingga belum bisa lakukan pengawasan ke situ,”terangnya.
Kopi jantan yang dijual itu diyakini bisa menambah stamina untuk laki-laki, sementara sildenafil harus digunakan dengan resep dokter serta pengawasan ketat, tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dicampur kopi.
Sildenafil adalah nama generik atau zat aktif, yang secara klinis digunakan untuk mengobati impotensi atau disfungsi ereksi pada pria.
“Sildenafil itukan obat untuk jantung dan pembuluh darah, tapi digunakan untuk terapi disfungsi ereksi, jikapun digunakan untuk itu harus di bawah pengawasan dokter,”tutupnya. (ko)



