Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap M. Erian di Tanjungpinang, Rabu (23/3). Erian diduga melakukan penggelapan kendaraan mobil honda jazz dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penjelasan korban H Sihombing, awal kejadian bermula bulan Juli 2020. Waktu itu korban menitipkan kendaraan mobil honda jazz warna hitam BM 1822 EX Noka MHRGE884DAJ001763, Nosin L15A72747234 kepada Kustrioroni di Tanjungpinang.
Penjelasan korban, mobil itu digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan. Pada bulan November 2020 , Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas. Kustiorini kemudian menitipkan mobil tersebut kepada M.Erian pada tanggal 27 November 2020.
Namun naasnya, setelah mobil diterima Erian, jejak keberadaannya tidak diketahui sehingga korban mencari mobil tersebut dan menemukannya di Batam. Mobil berhasil ditemukan di Perum Buana Vista Batam Center. Tetapi disaat korban hendak mengambil mobil tersebut justru dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelapor.
Sya’ban mengatakan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.112.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Sekira Pukul 15.38 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M.Erian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M.Erian yang diduga telah melakukan tindak pidana “ Penggelapan,” kata Sya’ban. (ko)



