Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi barang bukti sebesar Rp4.356.488.304,72 atas nama terpidana Elen perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Kasipidum Kajari Tanjungpinang, Sudiharjo dalam ekspose di Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4).
Ellen melakukan tindak pidana TPPU yang melanggar pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang perkara pokoknya narkotika atas nama Fuk alias Niko di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
Kasipidum Kajari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan keterkaitan antara Elen dengan Fuk alias Niko yaitu terpidana mentransfer sejumlah uang hasil penjualan narkotika ke tiga rekening BCA milik perusahaan Elen dengan total Rp4.356.488.304,72.
“Terhadap uang tersebut tim jaksa eksekusi akan setorkan ke kas negara melalui rekening bank BRI,” kata Sudiharjo.
Sudiharjo mengatakan eksekusi yang dilakukan Kajari Tanjungpinang terkait Elen adalah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung .
Penulis :Rinto
Editor : Zul



