Selasa, Mei 26, 2026
BerandaBatamSpesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam Ditangkap

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam Ditangkap

Beritaibukota.com,BATAM – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias BI atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi oleh Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Robinsar Tampubolon, dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Hul Hak, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4).

Tersangka AS merupakan residivis di kasus yang sama. Selain AS, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri masih memburu dua orang tersangka Inisial PU dan RI yang sampai saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.

″Modus Operandi dari tersangka ini adalah mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga raya Idul Fitri, kata Robby.

Robby mengatakan tempat kejadian berada di dua TKP, yaitu Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil rental. Mobil dirental atas nama AS alias BI. Tim yang telah mengetahui identitas tersangka langsung mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira jam 20.55 wib.

Di tempat itu Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri Berhasil Mengamankan Inisial As Alias BI.

Dari hasil penangkapan tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, 1 buah tang jepit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci Inggris, 1 buah kunci L, 1 buah cuting dengan gagang warna orange, 1 buah linggis, 2 buah regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 buah cincin perhiasan, 1 buah gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 buah tas slempang warna coklat, 2 buah tas ransel, 1 buah tas sandang dan seekor kucing Himalaya warna hitam.

″Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran. Ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah, ″ ungkap Robby.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun.

Penulis : Riko

Editor : Zul

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses