Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Perkembangan penyelidikan indikasi korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang lama tidak terdengar.
Hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD tersebut. Bisa dikatakan sejak ditangani mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril hingga dijabat Kasipidsus yang baru, Imam Ashar, prosesnya masih berjalan di tempat.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang mengakui belum ada penghentian penyelidikan tersebut. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengakui sampai saat ini proses penyelidikan jalan terus.
“Masih menunggu hasil inspektorat. Itu informasi yang kami dapatkan dari Kasipidsus. Untuk itu kejar inspektorat. Ini kan proses penyelidikan. Untuk menghitung ini kita menunggu hasil inspektorat, ” kata Bambang, Selasa (12/4).
Bambang mengatakan pastinya nanti jika ada data terbaru pasti akan disampaikan. “Tapi yang pasti masih berproses. Tak ada penghentian, ” kata Bambang.
Sementara itu Imam Ashar saat dikonfirmasi belum mau memberikan banyak statmen terkait hal tersebut.
“Langsung ke Pak Kajari saja. Saya ini kan baru menjabat. Harus mempelajari dulu, ” kata Imam sambil berlalu ke kantor nya.
Kejari Tanjungpinang sendiri sudah melakukan penyelidikan indikasi korupsi di tubuh DPRD Tanjungpinang sejak 2021. Informasi yang diperoleh Beritaibukota.com, penyelidikan indikasi korupsi dilakukan terhadaap dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum dan Reses anggota DPRD Tanjungpinang
Penulis : Rinto
Editor : Zul


