Beritaibukota.com,ANAMBAS – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda, melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak tahun anggaran 2019, Selasa,(19/4)
Saat proses tahap II ini, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Lionardo.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan tersangka A dan F diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp.211.636.726 (Dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam Rupiah)
Roy mengatakan proses tahap II berlangsung dengan tertib dan lancar.
Penulis : Riko
Editor : Zul



