Beritaibukota.com,KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 30.412 gram, Jumat (09/09).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto memimpin langsung pemusnahan ganja tersebut. Ganja ini merupakan hasil tangkapan 29 Juli 2022 dari tersangka tanggal inisial MT dan NR di Paya Sunan Kel. Sungai raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun,” kata Kapolres Karimun.
Kapolres mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah.
Penulis : Riko



