Beritaibukota.com,NASIONAL – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik oleh sejumlah media massa dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di Gorontalo.
Pelanggaran ini termasuk penyebutan nama korban secara terbuka, serta rincian identitas sekolah dan organisasi yang terlibat.
Lebih memprihatinkan lagi, beberapa media bahkan menayangkan tangkapan layar video kejahatan, meski sudah diburamkan.
Penayangan ini dinilai AJI tidak sensitif terhadap korban, yang akhirnya menambah beban psikologis korban akibat pemberitaan yang tidak memperhatikan perlindungan anak.
AJI menegaskan bahwa media massa seharusnya tidak terjebak dalam keinginan memburu klik atau viralitas saat meliput kekerasan seksual.
Sebaliknya, media perlu mengedepankan fungsi edukasi, empati, dan perlindungan terhadap korban, terutama ketika kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Untuk itu, AJI menyampaikan beberapa imbauan penting:
- Ketaatan terhadap Kode Etik
Media massa diminta untuk tidak mengabaikan kode etik jurnalistik, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. - Perlindungan Identitas Korban
Media wajib menjaga privasi korban dengan tidak menyebutkan informasi yang dapat mengungkap identitas mereka. - Profesionalisme dalam Peliputan
Jurnalis harus menghormati hak privasi korban dan pengalaman traumatis mereka dalam setiap pemberitaan. - Pelaporan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan dapat melaporkannya ke Dewan Pers melalui situs web resmi mereka. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan@dewanpers.or.id.
AJI mengajak seluruh media untuk mematuhi standar jurnalistik yang mencerahkan dan melindungi korban, terutama dalam kasus yang menyentuh aspek sensitif seperti kekerasan seksual. (sumber AJI)