Rabu, April 29, 2026
BerandaBintanAniaya Tukang Parkir, WNA Diamankan Polisi

Aniaya Tukang Parkir, WNA Diamankan Polisi

Beritaibukota.com,BINTAN – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria WNA ( Warga Negara Asing) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang tukang parkir di depan Resort Bhadra.

Hal itu disampaikan Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Jumat (3/6).

Kapolres mengatakan Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah. Namun tersangka tidak mau membayar sehingga korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Penulis : Riko

Editor   : Zul

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses