Beritaibukota.com,BATAM – Pemerintah Menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang berlaku sejak 29 November 2021.
Dalam surat edaran , masa karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang awalnya 3×24 jam menjadi 7×24 jam. Selain itu PMI juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR.
Tujuan dari diterapkannya aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19, termasuk Varian Baru yang telah bermutasi khususnya Varian Baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia.
Dalam hal ini Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/WP, Mayor Reza, Rabu (1/12), mengatakan ‘apa yg telah menjadi kebijakan dari pemerintah akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mayor Reza, mengatakan Senin, 29 November 2021 sebanyak 149 orang telah masuk PMI melalui pelabuhan internasional Batam Center. Para PMI tersebut melaksanakan dua tahapan tes diantaranya tes swab antigen dan tes swab PCR 1. “Untuk sementara hasil ke 149 orang PMI tersebut seluruhnya negatif,” kata Reza.
Reza mengatakan selama periode dari tanggal 9 sampai dengan 29 November 2021 terdapat 97 orang PMI yang terkonfirmasi positif dan seluruh PMI tersebut berasal dari Malaysia. Namun untuk saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang tinggal 66 orang.
“Mari kita bersama-sama berdoa semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit,” kata Reza. (nto)