Kamis, Mei 14, 2026
BerandaKepriBadan Karantina Indonesia Fasilitasi Ekspor Ikan Kerapu Hidup ke Singapura Senilai Rp70...

Badan Karantina Indonesia Fasilitasi Ekspor Ikan Kerapu Hidup ke Singapura Senilai Rp70 Juta

Beritaibukota.com,KEPRI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri) berhasil memfasilitasi ekspor ikan kerapu hidup sebanyak 1.600 ekor, terdiri dari 1.300 ekor kerapu dan 300 ekor kerapu sunu, dengan nilai ekonomi mencapai Rp70 juta ke Singapura.

Ikan-ikan tersebut dimuat dalam palka kapal yang telah dirancang khusus untuk memastikan keamanan dan kesehatan ikan hingga tiba di tujuan.

Dalam pelaksanaan tindakan karantina, pemeriksaan, dan pengawasan, petugas Karantina Kepri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea dan Cukai serta Kesyahbandaran. Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ekspor memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah penyelundupan ikan-ikan yang dilindungi.

Kepala Karantina Kepri, Herwintati, menjelaskan bahwa petugas karantina di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan. Sertifikat ini menjadi jaminan kesehatan dan keberterimaan komoditas yang diekspor.

“Karantina memastikan setiap ikan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa HPIK. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium, termasuk pemeriksaan terhadap palka kapal, jenis ikan, volume, dan jumlah ikan yang diangkut,” ujar Herwintati.

Lebih lanjut, Herwintati menegaskan bahwa karantina berperan sebagai *economic tools* dalam memfasilitasi ekspor komoditas dengan memastikan kesehatan dan keamanan komoditas hingga ke negara tujuan. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina untuk mengedepankan penerapan biosecurity dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina. Kedua aspek tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.

“Pelepasan ekspor ini menjadi upaya Karantina dalam terus mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepulauan Riau. Kami tetap memperhatikan biosecurity, biosafety, biodefense, biodiversity, serta ketelusuran komoditas agar diterima di negara tujuan. Dengan memperkuat sinergitas dan tindakan karantina sesuai SOP, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data Sisterkarolin dan Best Trust tahun 2024, ekspor kerapu hidup ke berbagai negara tujuan seperti Singapura dan China mencapai volume 12.190 ekor dengan frekuensi 8 kali. Sementara itu, hingga Februari 2025, telah diekspor sebanyak 6.130 ekor dengan frekuensi 4 kali. Data ini menunjukkan potensi budidaya ikan kerapu hidup di Provinsi Kepulauan Riau yang sangat menjanjikan untuk terus dikembangkan.

*)Potensi Budidaya Ikan Kerapu di Pulau Sirai

Pulau Sirai, yang terletak di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, memiliki potensi besar dalam budidaya perikanan laut. Dengan luas perairan mencapai 1.109,1 km persegi, lebih besar dibandingkan daratannya, Pulau Sirai menjadi lokasi strategis untuk pengembangan usaha budidaya perikanan laut. Sumber daya kelautan yang melimpah menjadikan sektor perikanan lebih dominan dibandingkan pertanian atau peternakan di wilayah ini.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses