Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaTanjungpinangBaru Bebas 1 Bulan, Pria ini Tertangkap Lagi Karena Bawa Sabu

Baru Bebas 1 Bulan, Pria ini Tertangkap Lagi Karena Bawa Sabu

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus inisial IJK tersangka kasus tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Selasa (21/09).

IJK ini merupakan residivis dua kali kasus narkoba yang baru satu bulan lalu bebas dari penjara.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny, mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 18 September. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang bernama (IJP) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika  jenis sabu dan akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Puncak Kota Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Rony mengatakan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 16.00 wib, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi berada di sebuah cafe.

“Tim bersama saksi Ketua RW setempat langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) lembar kertas tisu yang di dalamnya ada potongan kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga sabu kurang lebih 1 (satu) gram yang dibungkus dengan plastik bening,” kata Rony.

Kepada petugas, tersangka inisial IJK mengaku sebelumnya sempat membuang barang tersebut. Rony mengatakan tersangka yang diduga pengedar ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebanyak dua kali, Bahkan tersangka baru bebas satu bulan lalu. IJK dua kali dipenjara sebelumnya karena kasus yang sama.

Selanjutnya (IJK) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

Ronny menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (ko)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.