Beritaibukota.com, BATAM – Dir Reskrimum Polda Kepi berhasil mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan penadahan. Dalam ekspose yang disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, Senin (7/6), ke empat tersangka berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O.
Arie mengatakan adapun tempat kejadian perkara mereka beraksi berada diwilayah Lubuk Baja Kota Batam tepatnya dijalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama pada hari Sabtu (5/6) pukul 23.00 wib. “Korban merupakan pasangan Suami Istri berinisial H dan MA,” kata Arie.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan kronologi kejadian yaitu inisial CB alias C menjambret barang milik korban. Sementara rekan nya inisial AT alias T melakukan pemantauan sekaligus mengawasi dari belakang.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O.
Penangkapan terhadap para tersangka dilaksanakan Minggu (6/6) pukul 00.30 oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi adanya penjualan handphone yang ciri-cirinya mirip dengan handphone milik korban.
Tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Inisial CB alias C. Dari tersangka diamankan uang tunai Rp.650 ribu hasil dari penjualan handphone milik korban.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A. Dari dua tersangka didapatkan barang bukti uang sebesar Rp.300 ribu, satu buah sangkur warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian.
Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamankan inisial OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam. Dari tersangka didapatkan barang bukti hasil curian berupa handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp.2 juta kepada inisial OS alias O.
Selanjutnya ke-empat tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah ktp Korban Inisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000,″ kata Harry.
Harry menjelaskan lebih lanjut, tersangka inisial CB alias C tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang. Inisial CB alias C ini baru bebas bersyarat pada April 2021.
Berikutnya AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019. Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara penadahan yaitu membeli handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.
Terhadap keempat tersangka diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *** (Rinto)