Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaBatamPolda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 30 PMI ke Malaysia secara Ilegal

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 30 PMI ke Malaysia secara Ilegal

Beritaibukota.com, BATAM – Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 30 orang Pekerja Migran Indonesia. Pekerja yang terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri dengan cara illegal oleh tersangka Inisial SH alias S dan F alias H yang berperan sebagai Pengurusnya.

Hal itu disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (7/6).

″Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 15.30 Wib″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Harry mengatakan penangkapan bermula ketika Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat Minggu (6/6) pukul 09.00. Informasi itu menyebutkan ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang berada di kampung simpangan kilometer 16 Bintan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan. Diduga tempat ini sebagai tempat penampungan para calon PMI Ilegal. Selanjutnya pukul 15.30 wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya.

″Pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya Rp4,5 juta dan paling besar Rp6 juta,” kata Harry

Para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan ke Malaysia. Mereka juga tidak mengetahui prosedur keberangkatan yang resmi untuk bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial SH alias S dirumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang. Di waktu bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial F alias H yang berada tempat tinggalnya di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara.

Harry mengatakan adapun modus keberangkatan PMI ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.  Barang Bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp7,8 juta, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00. *** (Rinto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.