Rabu, April 15, 2026
BerandaTanjungpinangBaru Beli Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta di Lorong

Baru Beli Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta di Lorong

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dua orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Tanjungpinang, Kamis (13/10).

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba ada seorang laki-laki bernama (AS) yang beralamat di Jalan Lorong Banjar, Tanjungpinang Barat memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Rabu (19/10).

Menerima informasi tersebut, pukul 11.00 Wib tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di depan ruko di jalan Lorong Banjar. Setelah itu tim langsung mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama inisial (AS) dan kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan di dampingi warga setempat.

Pada saat penggledahan tim menemukan di dalam 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold yqng berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.

Tim langsung menanyakan siapa pemilik barang tersebut. (AS) mengaku barang itu miliknya dan mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama inisial (Y). AS juga mengakui jika dia baru saja menemui (Y) di sekitaran jalan Bakar Batu.

Setelah mendapatkan informasi dari (AS) tim langsung melakukan penyelidikan kembali terhadap (Y). Pada pukul 11.15 Wib tim melihat (Y) sedang memarkirkan kendaraanya di jalan merdeka. Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap (Y)

Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap (Y) ditemukan uang di dalam dompet sebesar Rp300 ribu yang mana (Y) mengakui uang tersebut didapatkan dari (AS).

Tim kemudian menanyakan (Y) apakah ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (AS) dan (Y) mengakuinya.

Efendi, mengatakan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” kata Efendi. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses