Senin, Januari 5, 2026
BerandaBintanBeraksi di 10 TKP, Tim Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Curanmor

Beraksi di 10 TKP, Tim Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Curanmor

Beritaibukota.com,BINTAN – Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan Polsek Bintan Timur dan Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap pencurian sepedamotor di 10 lokasi. Polisi juga berhasil menangkap 4 pelaku.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Polsek Bintan Timur pada Kamis (07/07).

Didampingi Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kasi Humas IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, Kapolres mengatakan kronologis penangkapan empat pelaku pencurian sepedamotor bermula dari laporan masyarakat atau korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman bulan Mei 2022.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 petugas mengidentifikasi pelaku sedang berada di Tanjungpinang. Jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak menuju tempat yang dituju dan berhasil mengamankan tersangka YS als AG di persembunyiannya di Tanjungpinang.

Dari tempat penangkapan YS als AG, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata tersangka YS als AG tidak beraksi sendirian. Dari informasi yang diperoleh dari YS als AG, polisi berhasil menangkap komplotannya inisial BH. Selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut dan ternyata masih ada dua orang lagi inisial RP dan DS. Ke dua orang ini juga berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka diakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak di 10 tempat yaitu 3 tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.

“Mereka juga tidak hanya mencuri sepeda motor. Mereka juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan.

Dari hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T.

Saat ini empat tersangka ditempatkan di dua tempat berbeda. Untuk inisal YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.

Dengan ini para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi pencurian sepeda motor motor (Curanmor) dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain dan jadilah polisi bagi dirinya sendiri, Tutup AKBP Tidar.

Penulis : Rinto Situmorang

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses