Rabu, April 15, 2026
BerandaBatamBeraksi di 20 TKP di Batam, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Beraksi di 20 TKP di Batam, Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap

Beritaibukota.com,BATAM -Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial AS als A dan RKS als E.

“Betul ada penangkapan. Penangkapannya hari Senin (6/2),” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, saat Konferensi Pers di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2).

Biasanya para pelaku dalam melakukan aksinya dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam. Biasanya pelaku menjalankan aksinya pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

Ary mengatakan kronologis penangkapan bermula Senin 6 Februari 2023 saat Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku sindikat curanmor di Wilayah Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju lokasi rumah daerah di Kampung Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Setibanya di lokasi Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A. Dari keterangan pelaku diketahui inisial A berperan sebagai pemetik.

Selanjutnya Tim menginterogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana curanmor. Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.

Sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik juga berhasil diamankan Tim di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Sementara terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp. 300.000,-. Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses