Jumat, November 8, 2024
BerandaBintanBerkas Dikembalikan Lagi, Advokat PT. Bintan Properti Indo Sangat Kecewa : Kejaksaan...

Berkas Dikembalikan Lagi, Advokat PT. Bintan Properti Indo Sangat Kecewa : Kejaksaan Bintan Harus Lebih Responsif

Beritaibukota.com,BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan kembali mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Mantan Pejabat Walikota Tanjung Pinang, Hasan S.Sos, serta tersangka lainnya, Riduan dan Budiman.

Pengembalian berkas ini diklaim disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang dianggap penting.

PT. Bintan Properti Indo, sebagai korban dalam kasus ini, menyatakan sangat dirugikan oleh lambatnya penegakan hukum pidana yang terjadi.

Pengembalian berkas ini diduga terkait dengan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau KDH Tk. I Riau dengan Nomor: KPTS.421/VIII/1991 tentang pencadangan tanah seluas ± 100 Ha di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Advokat dari PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H., mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Saya sangat menyayangkan langkah ini. SK asli Gubernur Riau tahun 1991 tidak muncul begitu saja, tetapi berdasarkan rekomendasi Bupati Kepulauan Riau saat itu di tahun 1990. Dokumen surat rekomendasinya benar teregister dan masih ada buku register aslinya di pemerintahan Kabupaten Bintan. Dokumen pendukung sudah dilampirkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lucky menyebutkan bahwa salah satu tersangka, Hasan, telah mengakui kesalahannya dalam menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah dan telah menyelesaikan pengembalian uang kepada para pembeli.

“Lantas apa lagi yang ditunggu oleh Jaksa Penuntut Umum?” tanyanya.

Dua alasan ini menyebabkan persepsi korban dan advokat menganggap penegakan hukum pidana dalam kasus ini irasional, yang mungkin juga dirasakan oleh publik.

Lucky berharap agar independensi dan objektivitas Kejaksaan Negeri Bintan tetap terjaga, mengingat institusi ini adalah milik rakyat dan tumpuan perjuangan hak korban tindak pidana. Semoga keadilan dapat ditegakkan dengan segera.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.