Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan pengusaha
dan pekerja diperbolehkan melakukan rapat konsolidasi terkait penundaan waktu pembayaran tunjangan hari raya.
“Surat edaran Menteri harus dibayar tepat waktu H-7. Tapi boleh lewat H-7 asalkan ada rapat dengan pekerja. Tapi pastinya tidak boleh lewat hari raya, ” ungkap Mangara, Selasa (20/4).
Mangara menegaskan lagi kesepakatan yang bisa dilakukan hanya menunda hari pembayaran dan bukan menghilangkan kewajiban perusahaan memberikan tunjangan hari keagamaan. Itu pun tidak boleh lewat hari raya.
Penundaan ini pun kata Mangara tidak boleh sembarangan dilaksanakan perusahaan. Perusahaan harus membuktikan adanya masalah keuangan yang dihadapi dengan pembuktian audit keuangan.
Disnaker sendiri akan membuka posko pengaduan terhadap karyawan yang tidak menerima hak nya untuk THR nanti. Akan ada sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya.
“Sudah ada posko pengaduan pembayaran THR 2021 di Disnaker. Jika ada mengadu akan kami tindak lanjuti, ” kata Mangara.*** (Rinto)