Minggu, September 24, 2023
BerandaBintanCinta Tidak Direspon, Pria Ini Hendak Perkosa Korban, Alhasil Kini Pria Mendekam...

Cinta Tidak Direspon, Pria Ini Hendak Perkosa Korban, Alhasil Kini Pria Mendekam di Penjara

Beritaibukota.com,BINTAN – Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Provinsi Kepri berhasil mengamankan tersangka percobaan pemerkosaan. Tersangka inisial HS (26) ditangkap atas tindakan biadabnya dengan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 lau.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan Polsek BintanTimur Senin (6/12).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi yang memimpin konferensi pers di Mapolsek Bintim, didampingi Kanitreskrim Polsek Bintim dan Kasi Humas Polres Bintan, mengatakan tersangka HS sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong akan melakukan pemerkosaan terhadap korban Inisial RM (19).

Tersangka yang mengaku dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus masuk kerumah korban melalui pintu belakang. Tersangka lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur. Dengan aksinya tersangka menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

Beruntung aksinya tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka. Mendengar teriakan korban, orang tua korban terbangun. Mengetahui hal tersebut, tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang.

Korban dan keluarga yang tidak terima hal tersebut langsung membuat laporan kepada Posek Bintan Timur. Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka dalam waktu tidak begitu lama.
Dari hasil Visum, korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Saat kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengatakan motif tersangka hendak perkosa korban dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak meresponnya.

Tersangka kepada awak media yang bertanya mengatakan dirinya mengakui bahwa saat itu sedang keadaan tidak sadarkan diri dikarenakan dalam keadaan mabuk. Rupanya ternyata tersangka pernah mendekam di Jeruji besi sebelumnya terkait penganiayaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 K.U.H Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas (12) tahun. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.