Beritaibukota.com,- Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan terkait panggilan saksi atas nama Bobby Jayanto yang kini menjabat anggota DPRD Kepri dalam perkara dugaan Korupsi dengan tersangka Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Kami akan jadwalkan kembali dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan,” kata Fikri dalam pesan whatssapnya, Jumat malam (3/9).
Fikri mengatakan KPK tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Jika yang bersangkutan merasa salah orang silahkan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK,” kata Fikri.
Fikri juga mengatakan KPK memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu dikutip dari laman Harian Kepri.com, dalam konferensi persnya, Bobby Jayanto mengatakan akan mematuhi dan kooperatif terhadap pemanggilan oleh KPK tersebut. Bobby mengatakan akan menunggu surat panggilan berikutnya oleh KPK terhadap dirinya selaku saksi. (nto)