Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam Sabtu malam (6/7/2024). Tiga dari delapan orang diketahui masih pelajar.
Razia balap liar ini dilaksanakan gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran.
Razia ini berdasarkan keluhan yang disampaikan warga dalam setiap kegiatan Jumat Curhat pada tempat-tempat tertentu diwilayah hukum Polsek masing-masing.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, bahwa personel gabungan telah mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.
“Iya benar, tadi malam kami amankan empat unit sepeda motor dengan delapan orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi,” ujar Monang Minggu (7/7/2024).
Monang mengatakan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari masyarakat yang melaporkan kepadanya.
“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,”, terangnya.
Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk persoenel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan, ” kata Monang menjelaskan.
Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan.
Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan. Diketahui juga dari delapan orang yang diamankan terdapat tiga orang pelajar.
Monang juga ingatkan para orangtua bahwa anak-anak sekolah yang sedang agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi Balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah”, ungkapnya.
Monang mengatakan balap liar salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan hingga merenggut nayawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khfandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari.
Sepeda Motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank, sedangkan Sepeda Motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari.
“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujar Khafandi.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



