Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang mahasiswa pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Banjar Air Batu Tanjungpinang, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (26/05).
“Pelaku berinisial (RA) 22 Tahun seorang pelajar/ mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna putih (vanilla mint), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova, Sabtu (27/5).
Giofany mengatakan pelaku mencuri ponsel pada saat korban sedang pergi ke kamar mandi.
Adapun kronologis kejadian bermula hari Selasa, (21/05) pukul 20.00 Wib ketika korban selesai makan dari luar kemudian pulang kerumah di kilometer 15 Tanjungpinang.
Disana korban sudah di tunggu tamunya. Pada saat masuk ke kamar bersama tamunya tersebut, kemudian ada seorang laki-laki yang tidak dikenal datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Gt Warna Biru Putih ingin duduk dan minum minuman keras di rumah tersebut.
“Selesai melayani tamunya korban pergi ke kamar mandi. Kemudian saat kembali dari kamar mandi ternyata 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna putih (vanilla mint) yang di taruh korban di atas lemari sudah tidak ada. Korban pun datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut,” ujar Giofany.
Setelah menerima laporan pengaduan hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi segera meluncur ke TKP dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial RA yang di ketahui berada di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.
Saat dilakukan interogasi, RA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi