Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang kasus narkoba jenis Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kamis (25/05).
Tersangka berinisial SY dan NL beralamat di Jalan Potong Lembu Lelantar Lutiara III dan Jalan Pelantar 3.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Sabtu (27/5), menerangkan kronologis kejadian bermula Kamis (25/5) pukul 01.00 Wib. Waktu itu Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya diduga memiliki atau menguasai barang yang diduga Narkotika.
Polisi pun selanjutnya melakukan penelusuran sesuai informasi yang diperoleh. Pada pukul 02.30 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernisial SY di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Pada saat diperiksa, terlapor mengaku ada meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di depan Bank BCA tersebut.
Kemudian terlapor menunjukan Kotak Hydrant tersebut. Setelah diperiksa, benar bahwa diatas kotak Hydrant tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.
“Terlapor mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial NL. Kemudian dilakukan pencarian terhadap NL. Pada hari Kamis pukul 19.00 Wib Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan NL,” ujar Efendi.
Dalam penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, satu unit Handphone merk REALME warna ungu beserta kartu didalam nya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 2917 AW.
“Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Efendi.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



