Rabu, Januari 7, 2026
BerandaTanjungpinangDalam Dua Hari Pencuri Rumah Kosong di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam Dua Hari Pencuri Rumah Kosong di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap Polisi

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS di rumah Jl. D.I. Panjaitan Blok D No.19 RT 001/RW 003 kel Melayu kota Piring, Tanjungpinang, Selasa (01/11).

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, Rabu (2/11). Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Curat terjadi Minggu (30/10) pukul 11.00. Waktu itu korban bernama Irmansyah pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan. Korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah. Namun tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.

Korban mengecek kondisi rumah dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak. Pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 (dua) unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1(satu) unit Camera Merk Nikon D3000, 1 (satu) Unit Proyektor Evericom X7, 13 (tiga belas) Cincin Batu Akik dan 10 (sepuluh) Batu akik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas Juta Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses