*)Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.
Beritaibukota.com,BINTAN – Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan seorang laki-laki inisial AA (38), Selasa (21/4/2024). Tersangka ditangkap karena menanam pohon ganja.
Hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers di Kantor Polres Bintan Kamis (25/4/2024).
Kapolres menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta. Tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
āTersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,ā terang Kapolres Bintan.
Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Namun selanjutnya tersangka mempelajari penanamannya dari youtube. Pada awalnya masih juga gagal. Setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati.
Jumlah bibit yang tumbuh dari sekian banyak biji Ganja hanya tiga batang pohon saja yang berhasil tumbuh. Adapun daun Ganja yang ditanam tersebut sudah sempat dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang. Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang. e
Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke lokasi Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi. Tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka.
Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
penulis : beritaibukota.com
editorĀ Ā : redaksi