Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki berinisial EY di pinggir Jalan Sultan Macmud depan Tugu 2 Jari, kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang Rabu (16/8) pukul 21.30 WIB.
EY diamankan polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini dipimpin Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Akp Efendi mengatakan awal penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang memulai penyelidikan.
“Selanjutnya pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Pria tersebut adalah EY. Selanjutnya, penangkapan dilakukan dan saat penangkapan EY, ditemukan bungkusan makanan ringan merk “Cloud 9″ yang sebelumnya dibuang olehnya. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Efendi, Kamis (17/8).
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah EY di jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan tujuh paket diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat warna biru yang terletak di dalam topi warna merah.
“Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY,” terang Efendi.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Atas tindakannya, EY dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Efendi mengatakan penangkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



