Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Firman tersangka dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Syakban, Rabu (4/12) mengatakan kronologis kejadian bermula
Bulan September tahun 2020.
Syakban mengatakan awalnya Firman menawarkan SGD murah kepada saksi Tony Hartono dengan selisih 150 s/d 200 poin dari Kurs yg berlaku saat itu. Tony Hartono tertarik dan 09 September 2020 mentransfer uang rupiah ke Firman untuk membeli SGD.
Atas permintaan Tony, SGD yang sudah dibeli ditransferkan Firman ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang. Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian tiba-tiba Firman mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada Firman.
Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya Tony tetap mengirim uang harian. Sejak tanggal 21 Oktober 2020 s/d tanggal 21 Mei 2021, saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut untuk membeli SGD harian.
Firman selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian. Terakhir sekali tepat tanggal 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh Firman berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 S/d 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000.
Sekira bulan September 2021 Saudara Tony bermaksud menarik dana persediaan. Akan tetapi FIRMAN menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari Rp.400.000.000 s/d Rp. 500.000.000. Tetapi hal itu tidak terlaksana dan akhirnya FIRMAN mengatakan sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Pada hari Minggu tanggal 02 januari 2022 Tim Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang di pimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Pangeran Pradana Manurung bersama-sama dengan BRIPKA Dennis Simanjuntak dan BRIPTU Hengki Sihaloho mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka an. Firman yang berada di Jl. Pasar Baru no.46 Kota Tanjungpinang.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah tugas nomor : SP.Gas/01/I/2022/Reskrim, tanggal 02 Januari 2022 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/05/I/2022/Reskrim, tanggal 02 Desember 2022 Tim segera mendatangi rumah Tersangka Firman yang berada di Jl. Pasar Baru no.46 – Kota Tanjungpinang, selanjutnya sekira pukul pukul 14 .46 wib mengamankan Firman dan membawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (nto)