Senin, Oktober 7, 2024
BerandaTanjungpinangDihadapan KPK, Rahma Persentasikan Penerapan pemasangan Tapping Box di Kota Tanjungpinang

Dihadapan KPK, Rahma Persentasikan Penerapan pemasangan Tapping Box di Kota Tanjungpinang

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Dalam rangka koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diseminasi implementasi tax online system di provinsi kepulauan Riau bertempat di aula Wan Sri Beni kantor Gubernur Dompak, Kamis (27/5).

Salah satunya yaitu bagaimana penerapan alat rekam pajak diterapkan.

Dalam kesempatan ini Walikota Tanjungpinang Rahma mempresentasikan implementasi alat rekam pajak dihadapan KPK dan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.

Alat rekam pajak bertujuan sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Rahma mengatakan Pemko Tanjungpinang sudah melaksanakan tapping box sejak tahun 2019. Tapping box ini dipasang di mesin kasir setiap usaha.

Dengan tapping box bisa mengoptimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Rahma juga mengatakan pemasangan alat rekam pajak dilakukan agar omset yang disampaikan para pelaku usaha akurat dan tidak terjadi aksi penyalahgunaan pajak.

“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” ungkap Rahma.

Selain itu, Rahma juga menjelaskan kendala yang terjadi di lapangan. Terkait masih adanya pemilik usaha yang menolak memasang alat perekam pajak, karena kurangnya pemahaman bahwa tujuan alat perekam agar pembayaran dan penyerapan pajak dapat maksimal dan transparan, dan pajak merupakan tanggungjawab konsumen.

Adapun acara ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri
Tentang Penggunaan Jasa dan Layanan Perbankan Dalam Rangka Penatausahaan dan Pengelolaan Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Tanjungpinang Melalui Layanan Pembayaran Bank Riau Kepri, oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany, S.Sos, MM dgn Kepala Cabang Bank Riau Kepri Yudi Asdam.***

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.