Senin, September 9, 2024
BerandaTanjungpinangDikasih Pinjam, Karyawan ini Malah Bawa Kabur Sepedamotor

Dikasih Pinjam, Karyawan ini Malah Bawa Kabur Sepedamotor

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG,- Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan sepedamotor bulan Apri 2023. Pelaku merupakan karyawan pemilik motor yang digelapkan.

Pemiliki kenderaan berinisial (JL) seorang wiraswasta berusia 35 tahun beralamat di Jalan Lr. Banjar, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sementara pelaku yang sudah jadi tersangka inisial (MFK) seorang swasta berusia 19 tahun beralamat di Jalan Sri Mulyo Gg. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Rifi Hamdani Sitohang, Kamis (3/8) mengatakan kronologis kejadian bermula pada bulan Maret tahun 2023. Waktu itu korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang merupakan karyawan sendiri. Pelaku dipinjamkan sepeda motor karena tidak memiliki sepedamotor.

Sepeda motor yang dipinjamkan merk Yamaha Vega BP 4927 QT dengan harapan mempermudah transportasi terlapor untuk bekerja setiap hari.

Namun, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, terlapor tidak masuk kerja dan sepeda motor yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Hingga hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, motor tersebut belum dikembalikan dan keberadaan terlapor tidak diketahui.

“Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akibat penggelapan sepeda motor tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar Kapolsek .

Setelah menerima laporan dari pelapor, unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan sepeda motor yang digelapkan. Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi bersama anggota berhasil menemukan keberadaan terlapor di daerah Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya, tim melakukan wawancara terhadap terlapor, dan dari hasil wawancara tersebut, terlapor mengakui telah melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega milik pelapor.

“Atas hasil penyelidikan yang kuat, tim mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim berhasil mengamankan 1 buah mesin sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega,” ujar Kapolsek.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.