Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBatamHendak Bekerja Sebagai Waitress Club Malam di Singapura, Dua Warga Jakarta Ditangkap...

Hendak Bekerja Sebagai Waitress Club Malam di Singapura, Dua Warga Jakarta Ditangkap di Batam Karena Tak Miliki Dokumen Resmi

Beritaibukota.com,BATAM – Polsek KKP Batam bekerjasama dengan Imigrasi Pelabuhan Batam Centre berhasil menggagalkan pengiriman dua PMI ilegal ke Singapura dan menangkap satu orang yang hendak membawa kedua orang tersebut ke Singapura, Sabtu (29/7).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (2/8) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya kerjasama dari pihak Imigrasi Pelabuhan Batam Centre dengan Polsek Kawasan Pelabuhan yang telah melakukan penolakan terhadap tiga penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura. Penolakan itu dikarenakan dua diantaranya di duga sebagai korban Calon PMI Ilegal yang hendak bekerja di Negara Singapura.

Anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan terhadap ketiga penumpang tersebut dan didapati bahwa dua penumpang dengan inisal J (21 tahun) dan N (28 tahun) merupakan korban calon PMI Ilegal berasal dari Jakarta Barat yang hendak bekerja ke Negara Singapura melalui Kota Batam.

Dua orang korban Calon PMI Ilegal tersebut menerangkan akan diberangkatkan oleh terduga terlapor atas nama E (42 Tahun) yang bekerja sebagai waitress club malam di Singapura dan diselediki bahwa pelaku sudah lebih kurang 15 tahun menetap di Singapura karena suami pelaku merupakan warga negara Singapura.

“Para korban di janjikan pekerjaan dengan gaji sebesar 1.400 Dollar SGD perbulan sebagai penari atau dancer di sebuah club malam di Singapura,” Jelas Zahwani.

Zahwani menyampaikan cara pelaku merekrut korban adalah karena salah satu korban merupakan keponakan. Pelaku meminta uang dari pemilik Pub/Bar yang akan mempekerjakan para korban dan mempergunakan uang tersebut untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari tempat asal korban (Jakarta) hingga ke Negara singapura.

Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 Dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban.

Selain itu pemilik Pub/Bar menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp3 juta perkepala kepada pelaku.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, tiga buah boarding pass tiket kapal majestic tujuan singapura, tiga buah paspor, satu buah KTP, satu unit handphone merk iphone 14 warna merah, dan dua bundel permit para korban.

Korban juga sebelumnya bekerja di sebuah club malam di Jakarta dan saat ini para korban sudah di pulangkan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

“Terakhir atas adanya kejadian ini Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut korban dari PMI Ilegal dapat dicegah dan tidak terulang lagi kasus PMI Ilegal di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Zahwani.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.