Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang diselenggarakan di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (02/8) pukul 10.20 WIB.
Pemusnahan dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Terdapat tujuh tersangka dalam barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan rincian
Tersangka Pertama bernama alias OKC dengan TKP Gerbang Lapangan Pamedan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Barang Bukti yang dimusnahkan: satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 15,01 gram.
Tersangka Kedua dan Ketiga bernama
AJT dan MS dengan TKP di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Barang Bukti yang dimusnahkan satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 6,64 gram.
Tersangka Keempat, Kelima, Keenam, dan Ketujuh bernama MGP, MSN, STR, dan FU dengan TKP di Jalan Pelantar I, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Barang Bukti yang dimusnahkan:
a) enam paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 3791,79 gram
b) 10 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Pink merk Minion dengan berat: 1050,09 gram atau 2353 butir
c) 10 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Ungu merk Minion dengan berat: 1048,75 gram atau 2313 butir.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.
Sementara itu, narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.
Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika,” ujar Kapolresta.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi